Ini Syarat Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Mikro Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp600.000

- 26 September 2022, 13:55 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. /Dok Kemenkop UKM

4. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM Tahap 1 September 2022 Online Lewat HP dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Perlu diketahui, Kemenkop UKM saat ini belum menyalurkan BPUM 2022 sebab masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan senilai Rp7,68 triliun.

Apabila pihaknya sudah menerima anggaran tersebut dan data bagi calon penerima BPUM 2022, maka BLT UMKM Rp600.000 akan mulai disalurkan bagi pelaku usaha mikro.

Jadwal penyaluran BPUM 2022 akan diinformasikan melalui situs dan sosial media resmi Kemenkop UKM.

Untuk memastikan Anda sebagai calon penerima BPUM 2022, pelaku usaha mikro bisa mengecek daftar nama penerima BLT UMKM Rp600.000 secara online melalui eform.bri.co.id berikut ini.

Baca Juga: Penimbunan BBM dan Gas LPG Berhasil Diungkap Polda Jabar, 14 Orang Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x