Ini Syarat Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Mikro Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp600.000

- 26 September 2022, 13:55 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. /Dok Kemenkop UKM

1. Siapkan NIK KTP untuk mengecek calon penerima BPUM 2022.

2. Akses situs eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.

3. Isi NIK KTP pada kolom yang tertera di situs tersebut.

4. Masukkan kode verifikasi.

Baca Juga: Ini Kategori Pekerja yang Berhak Dapat BSU Tahap 2 Rp600.000 dari Kemnaker, Kalian Termasuk?

5. Klik “Proses Inquiry”.

6. Anda akan mengetahui status penerima BPUM 2022.

BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dapat dicairkan melalui lembaga penyalur biasanya Bank BRI.

Saat mencairkan BLT UMKM Rp600.000 di Bank BRI, jangan lupa untuk membawa buku tabungan, KTP, dan bukti sebagai penerima BPUM 2022.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x