Ini Syarat Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Mikro Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp600.000

- 26 September 2022, 13:55 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. /Dok Kemenkop UKM

PR DEPOK – Simak syarat penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan BPUM 2022 atau BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

BPUM 2022 akan disalurkan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp600.000.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Belum Cair, BPJS Ketenagakerjaan Sarankan Ini agar BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Masuk ke Rekening

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 harus memenuhi syarat calon penerima BPUM 2022, di antaranya:

1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Masih Cair hingga Rp750.000, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

4. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM Tahap 1 September 2022 Online Lewat HP dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Perlu diketahui, Kemenkop UKM saat ini belum menyalurkan BPUM 2022 sebab masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan senilai Rp7,68 triliun.

Apabila pihaknya sudah menerima anggaran tersebut dan data bagi calon penerima BPUM 2022, maka BLT UMKM Rp600.000 akan mulai disalurkan bagi pelaku usaha mikro.

Jadwal penyaluran BPUM 2022 akan diinformasikan melalui situs dan sosial media resmi Kemenkop UKM.

Untuk memastikan Anda sebagai calon penerima BPUM 2022, pelaku usaha mikro bisa mengecek daftar nama penerima BLT UMKM Rp600.000 secara online melalui eform.bri.co.id berikut ini.

Baca Juga: Penimbunan BBM dan Gas LPG Berhasil Diungkap Polda Jabar, 14 Orang Jadi Tersangka

1. Siapkan NIK KTP untuk mengecek calon penerima BPUM 2022.

2. Akses situs eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.

3. Isi NIK KTP pada kolom yang tertera di situs tersebut.

4. Masukkan kode verifikasi.

Baca Juga: Ini Kategori Pekerja yang Berhak Dapat BSU Tahap 2 Rp600.000 dari Kemnaker, Kalian Termasuk?

5. Klik “Proses Inquiry”.

6. Anda akan mengetahui status penerima BPUM 2022.

BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dapat dicairkan melalui lembaga penyalur biasanya Bank BRI.

Saat mencairkan BLT UMKM Rp600.000 di Bank BRI, jangan lupa untuk membawa buku tabungan, KTP, dan bukti sebagai penerima BPUM 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x