8. Login dengan password dan username yang dibuat tadi
9. Klik menu Daftar Usulan pada halaman menu
10. Klik tambah usulan
Baca Juga: Ini Syarat Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Mikro Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp600.000
11. Terdapat data yang harus diisi sesuai dengan KTP Calon Penerima Manfaat
12. Pilih jenis bantuan sosial PKH
Setelah mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH, kemudian tunggu data diproses oleh Kemensos, dan lakukan pengecekan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.***