Salah satu dari tujuh kategori di atas bisa didapatkan masyarakat saat penyaluran tahap 4 jika sudah terdaftar di DTKS dan ajukan sebagai penerima.
Namun, masyarakat wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan agar bisa menjadi penerima PKH tahap 4 yang bakal mulai disalurkan Oktober 2022.
Berikut ini penjelasan lengkap syarat-syarat yang bakal menjadikan masyarakat sebagai penerima salah satu bansos reguler Kemensos ini.
Syarat Penerima
- WNI pemilik KTP;
- Keluarga miskin dan rentan miskin;
- Terdampak pandemi Covid-19 karena PHK;
- Bukan Polri, ASN, maupun TNI.
Apabila seluruh syarat tersebut sudah dipenuhi maka masyarakat bisa segera daftar di DTKS dan ajukan jadi penerima PKH tahap 4.
Baca Juga: Daftar Pelaku Usaha yang Dapat BPUM 2022 Rp600.000, Cairkan Segera untuk Kategori Ini
Caranya pun mudah, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore maupun AppStore.
Demikian penejlasan lengkap terkait PKH tahap 4, mulai dari jadwal pencairan, syarat penerima, hingga kategori dan besaran manfaat.***