1. Calon penerima BPUM 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.
Baca Juga: Cara cek penerima BSU 2022 Tahap 2 Ada di Sini, Login kemnaker.go.id dan Dapatkan Rp600.000
4. Bukan merupakan pegawai BUMN/BUMD, ASN, TNI, atau Polri.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Pekerja Penerima BPNT, PKH, dan Kartu Prakerja Bisa Dapat BSU 2022? Cek Penjelasannya di Sini
Pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat tersebut, otomatis akan terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id.