BPNT Oktober 2022 Cair di Tanggal Ini, Cek Penerima Lewat Situs cekbansos.kemensos.go.id

- 29 September 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial.
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial. /WonderfulBali/Pixabay

PR DEPOK - Memasuki pekan terakhir September, informasi penyaluran BPNT Oktober 2022 tanggal pencairan kian dicari masyarakat.

Apabila Anda termasuk orang yang mencari informasi BPNT Oktober 2022 cair tanggal berapa, sebaiknya simak artikel ini sampai selesai.

Selain akan memberikan informasi tanggal cair BPNT Oktober 2022, artikel ini juga mengulas cara cek penerima lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah Siap Bersikap Objektif dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terkait tanggal cair BPNT Oktober 2022, bansos sembako tersebut bakal disalurkan kepada penerima pada tanggal 1 hingga 31 nanti.

Tanggal pencairan BPNT Oktober 2022 tersebut merujuk pada pola penyaluran bansos sembako di bulan-bulan sebelumnya.

Bagi nama yang terdaftar sebagai penerima BPNT Oktober 2022, maka bisa mencairkan bansos sembako senilai Rp200.000 atau setara Rp2,4 juta selama setahun.

Baca Juga: Film Dokumenter G30S PKI Tayang di Mana? Simak Jadwal TV Nasional yang Siarkan Tragedi Kelam Indonesia

Namun BPNT Oktober 2022 Rp200.000 ini tidak diberikan kepada penerima secara tunai dalam bentuk uang.

Melainkan, dalam bentuk saldo sembako yang nantinya bisa dibelanjakan bahan pangan berupa beras, telur, ayam, daging, hingga buah di e-waroeng.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat BPNT Oktober 2022, maka harus memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu, sebelum cek penerima lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut syarat yang wajib dipenuhi jìka ingin mendapat BPNT Oktober 2022.

Baca Juga: PKH Lansia Oktober Cair Kapan? Begini Cara Mudah Cek Penerima BLT Rp600.000 di Aplikasi Cek Bansos

1. Berstatus WNI golongan miskin atau rentan miskin.

2. Memiliki identitas berupa KTP sah dan tercatat di Dukcapil.

3. Bukan salah satu anggota TNI/Polri, ASN/PPPK, pegawai BUMN/BUMD, komisaris, dan pejabat negara lainnya.

4. Terdaftar di DTKS.

5. Memiliki KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Berpeluang Ditahan, Kejagung Ungkap Alasannya

6. Tidak terdaftar sebagai penerima program bansos lain dari pemerintah.

Selanjutnya, jika masyarakat sudah yakin memenuhi syarat di atas, maka bisa segera login ke situs cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima BPNT Oktober 2022.

Cukup input data KTP dan data pelengkap lain, maka bakal diketahui namanya terdaftar sebagai penerima BPNT Oktober 2022 atau tidak.

Berikut penjelasan lengkap cara cek penerima BPNT Oktober 2022 lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Berkas Sudah Lengkap, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Siap Ditahan

1. Siapkan KTP dan HP yang terkoneksi internet, lalu segera login ke situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah itu, pilih wilayah tempat tinggal penerima berupa nama provinsi, kabupaten atau kota, dan kelurahan atau desa sesuai KTP di bagian 'Wilayah PM'.

3. Jika sudah, isi data diri lengkap berupa nama sesuai KTP di bagian 'Nama PM'.

4. Berikutnya, tulis ulang 8 huruf kode yang tersedia pada kotak.

Baca Juga: Berkas Sudah Lengkap, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Siap Ditahan

5. Kemudian, tekan reload jika huruf kode yang tertera tidak terbaca dengan jelas.

6. Terakhir, segera klik "Cari Data" yang bakal menampilkan sejumlah informasi.

Pada informasi yang muncul bakal menampilkan hasil pencarian nama penerima BPNT Oktober 2022 berdasarkan data yang diinput.

Apabila data penerima yang dicari melalui cekbansos.kemensos.id masuk dalam daftar penerima BPNT Oktober 2022, maka bakal muncul informasi berupa nama penerima, umur, dan jenis bansos yang didapat.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Hanya Modal HP, Pasti Lolos dan Dapat Uang Rp2,4 Juta

Sedangkan apabila nama yang dicari tidak masuk dalam penerima BPNT Oktober 2022, maka bakal ada informasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Bagi nama yang muncul dipastikan bakal dapat BPNT Oktober 2022 Rp200.000 yang bisa dicairkan di lembaga penyalur, seperti agen atau Kantor Pos, sesuai kebijakan Kemensos.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Indonesia Baik Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah