PR DEPOK – Pemerintah telah menetapkan syarat dan kriteria bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Pelaku usaha yang memenuhi syarat dan berhak menjadi penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Seperti diketahui, BLT UMKM tahun 2022 hingga kini belum disalurkan dan belum ada jadwal pasti kapan penyalurannya.
Meski begitu, para pelaku usaha bisa mempersiapkan dari sekarang agar menjadi penerima BLT UMKM 2022 dengan memenuhi semua syarat dan kriteria.
Lantas, siapa saja pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM?
Berdasarkan regulasi penyaluran BLT UMKM tahun 2021 lalu, berikut syarat pelaku usaha yang berhak menjadi penerima BPUM.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)