4. Masukkan kode verifikasi yang tertera.
5. Klik “Proses Inquiry”.
6. Setelah itu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.
7. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022, Anda bisa segera mencairkan BLT UMKM Rp600.000 di lembaga penyalur sesuai jadwal yang tertera.
Sebelumnya, Kemenkop UKM telah mengumumkan informasi terkait pencairan BPUM 2022 yang akan dilakukan pada Mei 2022.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum menjadwalkan pencairan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha mikro.
Sebab, Kemenkop UKM saat ini masih menunggu anggaran senilai Rp7,68 triliun dari Kementerian Keuangan.
Apabila anggaran tersebut sudah diterima oleh Kemenkop UKM, pihaknya akan segera mencairkan BPUM 2022 bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro.