Segera Cek Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Mikro Bakal Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

- 2 Oktober 2022, 08:59 WIB
Simak cara cek penerima BPUM 2022, agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp.600.000.
Simak cara cek penerima BPUM 2022, agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp.600.000. /Tangkap Layar eform.bri.co.id /

Baca Juga: Boyfriend Day 2022 Tanggal Berapa? Berikut Jadwal dan Sejarah National Boyfriend Day

Mengacu pada syarat tahun lalu, berikut kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM 2022 pelaku usaha mikro.

1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelaku usaha memiliki NIK KTP.

3. Pelaku usaha memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit: Ideologi Pancasila Harus Dijaga dan Penting bagi Kebutuhan Politik

4. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Pelaku usaha memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah