Pekerja yang mendapatkan notifikasi dengan tulisan 'kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022' maka berhak menerima bantuan dari Kemenaker tersebut.
Dana bantuan sebesar Rp600.000 tersebut bisa dicairkan oleh pekerja ketika sudah mendapatkan notifikasi bertuliskan 'dana BSU 2022 kamu sudah disalurkan'.
Penyaluran BSU 2022 dilakukan lewat Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dan BSI, serta lewat PT Pos Indonesia.***