2. Pelaku usaha atau penerima sudah memiliki buku rekening dan kartu ATM BRI pribadi yang masih aktif digunakan penerima BPUM 2022 untuk bukti mencairkan dana bantuan UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
3. Sudah mendapatkan notifikasi resmi pernyataan via SMS mengenai pemberitahuan bahwa penerima telah terdaftar BPUM 2022 Rp600.000, sebagai bukti pencairan.
4. Resmi mendapatkan surat pernyataan yang didapatkan oleh penerima BPUM 2022 Rp600.000 dari aparat daerah tempat tinggal atau domisili KTP pribadi secara resmi.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa dan Mahfud MD Tegas Akan Periksa Oknum TNI yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan
5. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) berkewarganegaraan Indonesia dan sudah berusia 18 tahun ke atas, serta sudah tercatat sebagai penerima BPUM 2022 oleh Kemenkop UKM sebagai kategori penerima.
Demikian penjelasan mengenai jadwal dan tahap cek penerima BPUM 2022 Rp600.000 di eform.bri.co.id.***