Apabila bantuan di atas telah diterima, penerima PKH 2022 harus menjalani kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kewajiban yang diberlakukan tersebut akan tergantung dengan kriteria yang dipenuhi, seperti memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan memeriksakan kesehatan bagi anak balita, penyandang disabilitas berat hingga lansia.
Sementara untuk kriteria anak sekolah, kewajiban yang harus dipenuhi adalah hadir di kelas atau sekolah dengan minimal kehadiran 85 persen.***