PR DEPOK - Pemerintah telah mengonfirmasi BLT UMKM atau BPUM akan kembali cair pada tahun 2022 ini kepada pelaku usaha.
Namun, tidak sembarang pelaku usaha yang akan mendapat BLT UMKM dari Kemenkop UKM. Pasalnya, terdapat syarat penerima yang telah ditentukan.
Berikut ini syarat penerima agar pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000 yang disalurkan Kemenkop UKM.
Baca Juga: Syarat dan Kriteria Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Segera Cek Apakah Anda Termasuk
Syarat Penerima
- Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik KTP
- Memiliki usaha mikro dengan dibuktikan memiliki NIB dan SKU
- Tidak sedang menerima program Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bukan berasal dari anggota TNI, Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.
Jika dirasa semua syarat sudah terpenuhi pelaku usaha bisa segera lakukan cek penerima untuk memastikan dapatkan BLT UMKM atau tidak.
Cara Cek Penerima
1. Akses eform.bri.co.id
2. Masukkan NIK KTP
3. Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar
4. Klik 'Proses Iquiry'.
Setelah proses selesai bakal muncul pemberitahuan apakah terdaftar atau tidaknya pelaku usaha sebagai penerima.
Jika terdaftar sebagai penerima maka sistem akan memunculkan data diri pelaku usaha berupa NIK KTP.
Demikian penjelasan terkait cara cek penerima dan syarat penerima BLT UMKM dari Kemenkop UKM berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya.***