Cek Penerima PKH Tahap 4 2022 Senilai Rp600.000 untuk Penyandang Disabilitas di cekbansos.kemensos.go.id

- 7 Oktober 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi - Penyandang disabilitas masuk kategori PKH tahap 4
Ilustrasi - Penyandang disabilitas masuk kategori PKH tahap 4 /Pixabay/Elf-Moondance.

PR DEPOK - Bantuan sosial langsung tunai PKH tahap 4 tahun 2022 kembali disalurkan kepada penerima manfaat (PM).

Seperti diketahui, melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pemerintah menyalurkan PKH tahap 4 2022 pada Oktober hingga Desember 2022 mendatang.

Berikut ini cara mengetahui atau cek penerima PKH tahap 4 tahun 2022, untuk kaum atau penyandang disabilitas.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair Hari Ini, Akses Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

Untuk mengetahuinya, Anda pun dapat mengeceknya dengan menggunakan handphone (HP) dan akses secara online.

Adapun cara melihat nama penerima yang telah tercatat sebagai penerima PKH tahap 4 2022, di melalui link cekbansos.kemensos.go.id yaitu:

1. Isi data wilayah seperti nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

2. Isi nama lengkap Anda sesuai KTP pada kolom Nama PM.

Baca Juga: Media Asing Washington Post Ungkap Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Soroti Penembakkan Gas Air Mata

3. Isi kode unik yang tersedia ke dalam kotak kosong berwarna putih.

4 Pastikan semua data sudah diisi dengan benar, lalu klik "Cari Data".

Kemudian, data Anda akan dicari di database Kemensos. Dan akan diverifikasi serta di validasi ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Oktober 2022 untuk Ibu Hamil, Login Link Ini untuk Cek Nama Penerima Bansos Rp750.000

Jika nama Anda telah ditetapkan sebagai penerima PKH tahap 4 2022, maka pada layar akan menampilkan informasi mengenai data diri Anda, secara lengkap.

Sebagai informasi, bahwa bagi penyandang disabilitas berhak mendapat BLT PKH tahap 4, 2022 sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

Informasi ini disampaikan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemensos, semoga bermanfaat. ***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah