3. Pelaku usaha belum pernah mendapat BLTM UMKM.
4. Pelaku usaha bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
5. Pelaku usaha tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: 45 Rekomendasi Link Twibbon Terbaru dan Gratis Peringatan Maulid Nabi 8 Oktober 2022
6. Pelaku usaha yang alamat rumahnya berbeda dengan alamat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Masih merujuk penyaluran di dua tahun terakhir, pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 untuk mengetahui daftar pelaku usaha yang dapat BLT UMKM Rp600.000 dengan akses eform.bri.co.id.
Nantinya, nama yang tercatat di link eform.bri.coid maka dia merupakan masyarakat yang masuk daftar pelaku usaha yang berhak mencairkan BPUM 2022 atau BLT UMKM senilai Rp600.000.
Berikut merupakan cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM dengan akses link eform.bri.coid yang bisa dilakukan para pelaku usaha, merujuk penyaluran di dua tahun terakhir.
1. Pertama, siapkan KTP untuk proses verifikasi dan validasi data;