Login eform.bri.co.id untuk Lakukan Cek Penerima BPUM 2022 yang Segera Cair

- 9 Oktober 2022, 13:36 WIB
Simak penjelasan mengenai jadwal dan cara cek penerima BPUM 2022 atau bantuan tunai Rp600.000, dengan login cekbansos.kemensos.go.id.
Simak penjelasan mengenai jadwal dan cara cek penerima BPUM 2022 atau bantuan tunai Rp600.000, dengan login cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

PR DEPOK – Login eform.bri.co.id untuk lakukan cek penerima BPUM 2022 yang segera cair dari Kemenkop UKM. 

BPUM 2022 dari Kemenkop UKM, hingga saat ini masih terus ditunggu kepastian pencairannya oleh masyarakat.

Lantas, apakah BPUM 2022 akan segera cair? BPUM memang sudah dipastikan akan cair, namun masih belum jelas kapan jadwal pastinya.

Baca Juga: Cara Mencari Pelatihan Kerja di Kartu Prakerja Gelombang 46, Gunakan Fitur Ini dan Ikuti Langkahnya

Hal itu disebabkan karena pihak Kemenkop belum selesai merampungkan data penerima, namun Anda kini bisa lebih dulu melakukan cek penerima, dengan login di eform.bri.co.id.

Selain itu, adapun pelaku usaha yang bisa mendapatkan BPUM 2022 hanya empat kategori penerima saja, yaitu pedagang kaki lima kecil, pemilik warung atau toko sembako kecil, pelaku usaha UMKM kecil, dan nelayan kecil yang sudah resmi menjadi anggota UMKM.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs eform.bri.co.id, berikut penjelasan lengkap tahap cek penerima BPUM 2022 yang akan segera cair.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Cair 10 Oktober 2022, Hanya Input KTP Bisa Cek Nama Penerima BLT Rp600.000 di Link Berikut

1. Login eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022 resmi pakai HP atau komputer yang tersambung wifi atau data seluler.

2. Input NIK KTP penerima atau pelaku usaha untuk memulai proses cek penerima BPUM 2022 di form situs resmi pihak penyalur (Bank BRI).

3. Masukkan kode verifikasi resmi yang diberikan kepada penerima BPUM 2022 dari situs eform.bri.co.id, untuk proses cek penerima bantuan tunai Rp600.000.

Baca Juga: Tidak Pernah Boros, 4 Zodiak Ini Dikenal Pembelanja Cerdas

4. Klik ke fitur atau menu 'Inquiry' (masuk) pada situs untuk melakukan proses validasi nomor NIK KTP penerima BPUM 2022 yang sudah diisi terlebih dahulu oleh penerima bantuan tunai Rp600.000.

5. Setelah melakukan proses validasi nomor NIK KTP milik penerima bantuan tunai Rp600.000, penerima harus menunggu hingga mendapatkan notifikasi secara resmi, berisikan informasi tentang status pencairan dari penyalur bantuan UMKM (Bank BRI) untuk bukti proses pencairan dana Rp600.000 bagi pelaku usaha.

6. Tunggu pengumuman informasi terbaru soal jadwal pencairan BPUM 2022 atau bantuan tunai Rp600.000, yang disampaikan oleh pihak Kemenkop UKM secara resmi.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH Tahap 4 Cair Oktober Bisa Dilihat di Link Ini, Cukup Input KTP Bisa Dapat Rp3 Juta

7. Jika semua syarat yang diajukan sudah dipenuhi, maka penerima hanya tinggal mendatangi kantor cabang Bank BRI terdekat untuk menerima BPUM 2022 atau bantuan tunai Rp600.000, yang akan dikirimkan ke dalam rekening penerima masing-masing, sesuai prosedur pencairan bantuan dari Kemenkop UKM.

Adapun berikut lima syarat yang harus dipenuhi penerima untuk mencairkan BPUM 2022 atau bantuan tunai Rp600.000 yang wajib dipenuhi oleh penerima manfaat UMKM yakni:

1. Sudah terdaftar sebagai anggota pelaku usaha UMKM resmi dan sebagai penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka? Cek Estimasi Tanggalnya di Sini

2. Pelaku usaha harus memiliki buku rekening dan kartu ATM BRI pribadi yang masih aktif digunakan untuk transaksi, untuk dijadikan sebagai bukti mencairkan dana bantuan UMKM Rp600.000 tunai dari Kemenkop UKM.

3. Sudah mendapatkan notifikasi resmi berisikan pernyataan via SMS mengenai pemberitahuan, bahwa penerima telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, sebagai bukti pencairan bantuan UMKM.

4. Pelaku usaha atau penerima resmi menerima surat pernyataan yang didapatkan oleh penerima BPUM 2022 dari aparat daerah setempat, atau sesuai domisili KTP pribadi untuk bukti pencairan dana UMKM Rp600.000 tunai.

Baca Juga: Daftar Pemenang The Fact Music Awards 2022, BTS Raih 7 Penghargaan Sekaligus

5. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dsn terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berusia 18 tahun ke atas, serta tercatat sebagai penerima BPUM 2022 oleh Kemenkop UKM dari kategori penerima BLT UMKM yang sudah ditentukan.

Demikian penjelasan mengenai jadwal dan cara cek penerima BPUM 2022 atau bantuan tunai Rp600.000, dengan login cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah