PR-DEPOK - Penyaluran dana BSU 2022 ini ditetapkan oleh Kemnaker melalui transfer rekening bank seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri, serta melalui Kantor Pos.
Sebagai informasi, penyaluran BSU 2022 hanya disalurkan kepada pekerja yang telah lolos verifikasi oleh Kemnaker.
Namun, masih banyak pekerja yang komplain karena sudah dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU 2022 tak kunjung mendapat proses pencairan sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Kuota Terbatas! Berikut Info Vaksinasi Booster di Kota Depok, Catat Lokasi dan Waktunya
Lantas, kenapa dana BSU 2022 belum cair ke rekening pekerja padahal sudah mendapatkan notifikasi lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok melalui akun Instagram Kemnaker, berikut ini penjelasannya.
Apabila kamu sudah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 namun pencairan dana belum juga diterima, bisa saja hal tersebut dikarenakan rekening bank penerima BSU tidak aktif sehingga belum bisa dilakukan pencairan dana atau disebut tidak lolos validasi bank.
Baca Juga: Menpora Ungkap Alasan FIFA Kirim Surat Langsung ke Presiden Jokowi Tidak ke PSSI
Alasan kedua, dikatakan gagal salur apabila hasil validasi bank rekening penerima sudah dinyatakan aktif namun saat proses pencairan dari sistem berubah statusnya menjadi tidak aktif sehingga gagal disalurkan.