Cara Daftar UMKM Online untuk Cairkan BPUM 2022 Rp600.000 bagi Pelaku Usaha

- 11 Oktober 2022, 17:57 WIB
Ilustrasi. Inilah cara daftar UMKM secara online di oss.go.id agar pelaku usaha bisa dapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000.
Ilustrasi. Inilah cara daftar UMKM secara online di oss.go.id agar pelaku usaha bisa dapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

PR DEPOK - Berikut dipaparkan cara daftar UMKM secara online yang bisa dilakukan para pelaku usaha agar bisa cairkan BPUM 2022.

Meskipun belum ada info resmi pencairan BPUM 2022, tetapi para pelaku usaha bisa lakukan cara daftar UMKM secara online agar bisa cairkan BPUM 2022.

Jika usaha kecil yang dimiliki lolos seleksi saat melalui prosedur cara daftar UMKM secara online, maka pelaku usaha bisa mendapat BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.

Untuk cara daftar UMKM secara online agar bisa dapat BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 sendiri, pelaku usaha bisa login ke link oss.go.id.

Baca Juga: Cara Gunakan Aplikasi Cek Bansos, Bisa Daftar BLT BBM hingga Usulkan Penerima Bansos

Akan tetapi, seperti ingin dapat bantuan pada umumnya, sebelum melakukan cara daftar UMKM secara online lewat situs oss.go.id, maka pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat agar peluang dapat BLT UMKM lebih besar.

Berikut syarat daftar UMKM agar pelaku usaha betpelunag dapat BPUM 2022 atau UMKM Rp600.000, menilik penyaluran tahun lalu.

- Tidak atau belum pernah mendapatkan dana BPUM sebelumnya;

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank

Baca Juga: BLT PKH Anak Sekolah 2022 Tahap 4 Cair, Cek Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas berupa e-KTP

- Melampirkan SKU bagi pelaku usaha mikro yang KTP dan alamat usahanya berbeda

- Memiliki usaha mikro sesuai surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta berkas pendukung

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD

-Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah.

Baca Juga: BLT PKH Anak Sekolah 2022 Tahap 4 Cair, Cek Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Jika yakin sudah memenuhi syaeat yang berlaku, maka pelaku usaha mikro bisa segera mengikuti alur cara daftar UMKM melalui situs oss.go.id secara online. Bagaimana langkahnya? Simak tahapannya berikut ini.

1. Siapkan HP dan KTP lalu login di situs oss.go.id

2. Jika sudah, segera klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan

3. Klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pemilik usaha mikro perorangan

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Online Lewat HP untuk Dapat Bansos Rp 600 Ribu

4. Tekan tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan

5. Lalu lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia

6. Kemudian, klik Simpan lalu klik Lanjutkan. Setelah itu, klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha

7. Jika sudah, segera klik Simpan dan klik Selanjutnya

8. Terkait akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan, pelaku usaha mikro atau pemilik UMKM bisa segera lengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya

Baca Juga: Apakah PKH Tahap 4 Sudah Cair ke Penerima? Segera Login cekbansos.kemensos.go.id

9. Jika semua data sudah terisi lengkap, lihat rangkuman data beserta previewnya di Draft NIB dan Izin Usaha

10. Lalu centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB

11. Cek kembali dengan melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan maupun Izin Usaha pada Output NIB serta Izin Usaha

12. Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM 2022, Cukup Siapkan KTP

Selanjutnya, pelaku usaha bisa cek apakah UMKM yang didaftarkan lolos seleksi dengan login ke eform.bri.co.id.

Jika lolos dan ditetapkan sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha dapat BLT UMKM Rp600.000.

Namun, lantaran Kemenkop UMK belum mengumumkan secara resmi kapan BPUM 2022 bakal disalurkan, maka pelaku usaha hanya bisa sabar menunggu.***

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah