Cek Nama Penerima PKH Tahap 4 Lewat HP dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

- 13 Oktober 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi - Berikut tahapan cara cek nama penerima PKH tahap 4 secara online lewat HP dengan login cekbansos.kemensos.go.id untuk cairkan bansos Oktober 2022.
Ilustrasi - Berikut tahapan cara cek nama penerima PKH tahap 4 secara online lewat HP dengan login cekbansos.kemensos.go.id untuk cairkan bansos Oktober 2022. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id

PR DEPOK - Segera cek nama penerima PKH tahap 4 secara online dengan login di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan nama Anda terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Sebab bantuan PKH tahap 4 saat ini masih disalurkan pemerintah hingga Rp750.000 kepada keluarga miskin yang namanya muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id. 

Laman resmi cekbansos.kemensos.go.id ini sangat mudah diakses karena hanya menggunakan handphone (HP) dan koneksi internet yang stabil. 

Sebelum membahas lebih jauh terkait cek nama penerima PKH 2022 tahap 4, artikel ini akan mengulas sedikit kategori yang ditetapkan dan informasi pencairan bansos tahap 4. 

Baca Juga: Lolos Verifikasi BSU 2022 Namun Dana Bantuan Belum Cair? Simak Penyebabnya di Sini

Program Keluarga Harapan atau dikenal dengan PKH adalah salah satu bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyediakan bantuan untuk beberapa kategori keluarga miskin. 

Sejumlah kategori yang berhak mendapat bantuan ini adalah ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. 

Beberapa kategori penerima tersebut akan memperoleh bantuan PKH dengan besaran yang berbeda sekaligus diwajibkan menjalani kegiatan sebagai Kerluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Baca Juga: Cara Daftar PKH Anak Sekolah 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

Untuk mengetahui sudah terdata atau tidaknya Anda sebagai penerima bansos ini, lakukan cek nama penerima PKH 2022 tahap 4 lewat HP berikut; 

1. Login di laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser. 

2. Manfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai rujukan data. 

3. Isi alamat domisili dalam kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa. 

4. Tulis nama lengkap Anda. 

Baca Juga: Lirik Lagu Underwater - Kwon Eun Bi dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

5. Masukkan 8 huruf kode yang sesuai dengan gambar. 

6. Pilih 'Cari Data'. 

Jika data yang dimasukkan terdata di DTKS, hasil pencarian akan menampilkan keterangan berupa Nama Penerima, Umur dan jenis bantuan yang salah satunya adalah PKH. 

Baca Juga: Ramai-ramai Negara Barat Janjikan Senjata untuk Ukraina, Zelenskyy: Semakin Cepat Kita Mengakhiri Perang

Kemudian untuk informasi pencairan, pastikan pada kolom PKH terdapat informasi yang berisi Status (YA), Keterangan (Proses Himbara) dan Periode (Oktober 2022). 

Setelah dinyatakan sebagai penerima PKH, bansos tahap 4 sudah bisa dicairkan melalui Bank Himbara yang mencakup BRI, BNI, BTN dan Mandiri pada Oktober 2022. 

KPM hanya perlu datang ke salah satu bank yang sudah ditetapkan dengan membawa syarat pencairan agar dapat mengambil bantuan PKH tahap 4. 

Sementara itu, nominal bantuan tahap 4 yang bisa diambil pada Oktober 2022 ini akan sangat tergantung dengan kategori penerima, berikut rinciannya; 

- Ibu hamil atau nifas Rp750.000. 

Baca Juga: 13 Link Twibbon Gratis dan Terbaru Peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2022

- Anak usia dini 0-6 tahun atau balita Rp750.000. 

- Anak sekolah jenjang SD/sederajat Rp225.000. 

- Anak sekolah SMP/sederajat Rp375.000. 

Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek BPUM 2022 Online dan Cairkan BLT UMKM hingga Rp600.000

- Anak sekolah SMA/sederajat Rp500.000.

- Penyandang disabilitas berat Rp600.000. 

- Lansia di atas 60 tahun Rp600.000. 

Apabila bantuan tahap 4 di atas sudah berhasil dicairkan, Anda harus menjalani kewajiban sebagai KPM PKH sesuai dengan kategori penerima, seperti memeriksakan kandungan atau kesehatan bagi ibu hamil atau nifas, balita hingga lansia.

Lalu terdaftar di salah satu lembaga pendidikan dan hadir di kelas dengan minimal kehadiran 85 persen untuk kategori anak sekolah dari SD, SMP dan SMA sederajat.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah