Kemudian bila terdata sebagai penerima PKH 2022, akan muncul informasi di kolom PKH dengan tulisan Status (YA), Keterangan (Proses Himbara) dan Periode (Oktober 2022).
Dengan adanya hasil pencarian tersebut, penerima PKH dengan kriteria ibu hamil dan anak balita sudah bisa mencairkan bantuan melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Bantuan PKH yang bisa diambil oleh penerima BLT ibu hamil atau balita untuk tahap 4 adalah sebesar Rp750.000 untuk masing-masing kriteria.
Setelah itu, ibu hamil atau nifas yang sudah mendapat bantuan harus menjalani kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memeriksakan kandungan atau kesehehatan maksimal 6 kali ke fasilitas kesehatan.
Sementara untuk penerima BLT balita, keluarga harus memeriksakan kesehatan anak ke faskes meliputi pengukuran tinggi badan, penimbangan berat badan dan pemberian suplemen.***