a. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia yang sah dibuktikan dengan identitas diri berupa KTP.
b. Pelaku usaha mempunyai usaha mikro dan memiliki surat usulan calon penerima BPUM dan lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM
c. Pelaku usaha yang alamat usahanya berbeda dengan alamat rumah, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
d. Pelaku usaha bukan merupakan ASN atau PPPK.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Senyum Palsu, Ungkap Rahasia Karakter Anda
e. Pelaku usaha bukan anggota Polri dan TNI.
f. Pelaku usaha bukan pegawai BUMN dan BUMD.
g. Pelaku usaha tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan lainnya dari bank.
BPUM 2022 dapat dicairkan oleh pelaku usaha lewat bank penyalur, seperti bank BRI.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Sering Dikhianati dalam Cinta, Apakah Anda Salah Satunya?