3. Bukan termasuk penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Sedang tidak mendapatkan fasilitas KUR.
5. Usaha dibuktikan dengan adanya bukti kepemilikan NIB atau SKU.
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
Cara Daftar BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM
Cara daftar menjadi penerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 tergantung daerah masing-masing, ada yang secara offline dan online.
Baca Juga: Kunjungi Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH dan BPNT Oktober 2022
Tapi yang jelas, pendaftaran BLT UMKM 2022 dilaksanakan oleh dinas koperasi dan UKM atau sejenis di tingkat kabupaten dan kota.
Data calon penerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 itu nantinya akan dikirim ke Kemenkop UKM untuk dipilih pelaku usaha mana yang lolos.