1. Pelaku UMKM bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP
2. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), dan tidak memiliki surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul.
3. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 Online Lewat eform.bri.co.id dan Cairkan BLT UMKM Senilai Rp600.000
4. Pelaku usaha sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan dari perbankan.
Pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat yang berlaku agar bisa lolos menjadi penerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
Syarat Penerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM
1. Pelaku usaha merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 6 yang Siap Cair, Ini Nama-nama Pekerja yang Terima Rp600.000
2. Memiliki usaha skala mikro.