Penyebab Pelaku Usaha Tak Dapat BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM, Berikut Syarat dan Cara Daftar

- 20 Oktober 2022, 18:21 WIB
Ilustrasi. Berikut penyebab pelaku usaha tidak dapat menerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM, lengkap dengan syarat dan cara daftar.
Ilustrasi. Berikut penyebab pelaku usaha tidak dapat menerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM, lengkap dengan syarat dan cara daftar. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Ini penyebab pelaku usaha tidak dapat BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Simak juga syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kemungkinan akan dicairkan kepada pelaku usaha mulai bulan Oktober hingga Desember 2022.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji 2022 dan Cairkan BSU Rp600.000

Namun, tidak bisa dipungkiri dalam proses pencairan ada sejumlah kendala yang menyebabkan BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM tidak bisa dicairkan.

Kemungkinan besar pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM ini.

Berikut adalah beberapa penyebab yang memungkinkan seorang individu gagal atau tidak dapat menerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM, lengkap dengan syarat dan cara daftar:

Baca Juga: Peredaran Obat Sirup Dihentikan Sementara, IAI Ungkap Pihaknya Menghargai Kebijakan Pemerintah

Penyebab Tidak Dapat BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM

1. Pelaku UMKM bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP

2. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), dan tidak memiliki surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul.

3. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 Online Lewat eform.bri.co.id dan Cairkan BLT UMKM Senilai Rp600.000

4. Pelaku usaha sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan dari perbankan.

Pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat yang berlaku agar bisa lolos menjadi penerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Syarat Penerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM

1. Pelaku usaha merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 6 yang Siap Cair, Ini Nama-nama Pekerja yang Terima Rp600.000

2. Memiliki usaha skala mikro.

3. Bukan termasuk penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.

4. Sedang tidak mendapatkan fasilitas KUR.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Tahap 4 yang Sedang Cair Hari Ini Agar Bisa Mendapat Dana Bantuan hingga Rp750.000

5. Usaha dibuktikan dengan adanya bukti kepemilikan NIB atau SKU.

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Cara Daftar BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM

Cara daftar menjadi penerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 tergantung daerah masing-masing, ada yang secara offline dan online.

Baca Juga: Kunjungi Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH dan BPNT Oktober 2022

Tapi yang jelas, pendaftaran BLT UMKM 2022 dilaksanakan oleh dinas koperasi dan UKM atau sejenis di tingkat kabupaten dan kota.

Data calon penerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 itu nantinya akan dikirim ke Kemenkop UKM untuk dipilih pelaku usaha mana yang lolos.

Calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM 2022 Rp600.000 di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Terbaru Hari Sumpah Pemuda 2022 dengan Desain Keren, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Itulah penyebab pelaku usaha bisa gagal atau tidak dapat menerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM, lengkap dengan syarat dan cara daftar.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah