Jika Anda sudah memenuhi salah satu kriteria tersebut, lakukan cek PKH 2022 tahap 4 secara online berikut;
1. Masukkan link cekbansos.kemensos.go.id ke browser HP atau laptop.
2. Siapkan KTP untuk membantu pengisian data.
3. Isi data domisili dari mulai Provinsi, Kabupaten, Kecamatan hingga Desa.
4. Tulis nama lengkap Anda.
Baca Juga: Keluar Sebelum Laga Benar-benar Berakhir, Erik Ten Hag Buka Suara Terkait Aksi Cristiano Ronaldo
5. Lengkapi 8 huruf kode yang sesuai dengan gambar.
6. Lalu pilih 'Cari Data'.
Keluarga yang namanya terdaftar sebagai penerima PKH akan mendapat hasil pencarian dengan format Nama Penerima, Umur dan daftar jenis bantuan yang salah satunya adalah PKH.