Untuk menjadi penerima BPUM, terdapat sejumlah syarat yang wajib diketahui dan dipenuhi para pelaku usaha.
Mengacu pada regulasi yang berlaku tahun lalu, berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan BPUM Rp600.000.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri (KTP)
- Pelaku usaha memiliki usaha mikro serta memiliki surat usulan calon penerima BPUM dan lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM
Baca Juga: Update Klasemen F1 2022 usai GP Amerika 2022: Charles Leclerc Sukses Ungguli Sergio Perez
- Pelaku usaha yang alamat rumahnya berbeda dengan alamat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Pelaku bukan merupakan ASN, anggota Polri dan TNI, serta pegawai BUMN dan BUMD
- Pelaku usaha tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan lainnya
Jika dinyatakan memenuhi syarat, pelaku usaha bisa segera mencairkan BPUM di Bank BRI yang berstatus sebagai bank penyalur BLT UMKM ini.