Selanjutnya, para pelaku usaha hanya perlu memastikan sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak menggunakan NIK KTP. Berikut cara cek penerima BPUM 2022 secara online:
Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek NIK KTP agar Dapat BPUM 2022 Senilai Rp600.000
1. Kunjungi link eform.bri.co.id lewat browser HP.
2. Ambil KTP untuk mengisi data pribadi yang diminta.
3. Ketik NIK KTP dengan benar.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47, Akses Link Resmi Ini
4. Ketik kode verifikasi sesuai dengan petunjuk.
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Apabila semua tahapan di atas sudah selesai, hasil pencarian akan muncul dengan keterangan apakah Anda sudah terdata sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, pelaku usaha bisa langsung mencairkan bantuan BPUM sebesar Rp600.000 di Kantor BRI terdekat.