- Buat username dan password.
- Upload foto KTP beserta swafoto Anda yang sedang memegang KTP.
- Pilih 'Buat Akun Baru'.
Selanjutnya, buka email masuk dan pastikan email verifikasi dan aktivasi dari Kemensos sudah masuk.
2. Mengajukan Diri Lewat Fitur 'Tambah Usulan'.
Baca Juga: Dampak dari Peristiwa Itaewon, Warga Korsel Akui Jadi Cemas Saat Naik Kereta Bawah Tanah yang Ramai
Setelah akun berhasil dibuat dan teraktivasi, Anda sudah bisa melakukan pengajuan diri ke DTKS agar terdata sebagai penerima BPNT. Berikut tahapannya;
- Akses kembali aplikasi Cek Bansos.
- Masukkan username dan password untuk login.
- Pilih 'Daftar Usulan'.