BPUM 2022 Sudah cair? Simak Informasi Terbarunya dan Cara Cek Penerima di Link eform.bri.co.id

- 5 November 2022, 21:59 WIB
Berikut ini merupakan cara untuk melakukan cek penerima BPUM 2022 bagi pelaku UMKM yang segera cair dan dapatkan BLT.
Berikut ini merupakan cara untuk melakukan cek penerima BPUM 2022 bagi pelaku UMKM yang segera cair dan dapatkan BLT. /Tangkapan layar eform.bri.co.id

Adapun ini 5 syarat yang wajib untuk dipenuhi oleh penerima BPUM 2022 secara tunai untuk mencairkan Rp600.000 di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Sudah sah terdaftar menjadi anggota pelaku usaha UMKM dan juga sebagai penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM untuk mencairkan bantuan tunai di Bank BRI Rp600.000.

2. Wajib untuk memiliki buku rekening dan kartu ATM sebagai nasabah BRI milik pribadi yang masih aktif untuk dijadikan sebagai perantara untuk mencairkan dana bantuan UMKM Rp600.000 tunai dari Kemenkop UKM.

3. Pastikan penerima sudah dapat notifikasi resmi yang berisikan tentang informasi pernyataan via SMS dari pihak penyalur mengenai pesan bahwa penerima telah resmi terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, sebagai bukti pencairan dana tunai Rp600.000.

Baca Juga: BPNT November 2022 Sudah Cair atau Belum? Simak Informasi dan Cara Cek Online Penerimanya di Sini

4. Pelaku usaha atau penerima BPUM 2022 sudah secara resmi telah memiliki atau menerima surat pernyataan dari aparat daerah setempat sesuai domisili KTP pribadi untuk bukti pencairan dana UMKM dari Kemenkop UKM Rp600.000.

5. Sudah memiliki KTP atau (Kartu Tanda Penduduk) dan juga sudah terdaftar atau tercatat sebagai WNI dan sudah berusia 18 tahun ke atas, serta tercatat juga sebagai penerima BPUM 2022 oleh Kemenkop UKM.

Demikian penjelasan jadwal dan cara cek penerima BPUM 2022, dengan login login eform.bri.co.id online.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x