BPUM 2022 Sudah cair? Simak Informasi Terbarunya dan Cara Cek Penerima di Link eform.bri.co.id

- 5 November 2022, 21:59 WIB
Berikut ini merupakan cara untuk melakukan cek penerima BPUM 2022 bagi pelaku UMKM yang segera cair dan dapatkan BLT.
Berikut ini merupakan cara untuk melakukan cek penerima BPUM 2022 bagi pelaku UMKM yang segera cair dan dapatkan BLT. /Tangkapan layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - BPUM 2022 sudah cair? Simak berikut informasi terbaru serta cara cek penerima BLT UMKM di link eform.bri.co.id.

Bantuan produktif usaha mikro atau BPUM 2022, hingga saat ini masih menjadi pertanyaan banyak masyarakat, terkait kapan jadwal pastinya akan cair.

Namun demikian, adapun untuk nantinya bisa lebih mempermudah proses pencairan BPUM 2022, penerima harus mengetahui cara cek penerima BLT UMKM di link eform.bri.co.id secara online.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini 10 Menit Saja, Metabolisme Tubuh Anda akan Meningkat

Lantas kapan dana BPUM 2022 sebenarnya akan cair? Adapun pencairan dana hingga saat ini belum dapat diapstikan kapan akan cair, karena Kemenkop UKM masih menyelesaikan rekapan dan validasi data penerima.

"Di tahun ini kami akan melakukan validasi data (penerima BLT UMKM) lebih matang dan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM, Eddy Satriya, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website resmi Kemenkop UKM.

Adapun dana BPUM ini hanya akan diberikan kepada 4 kategori pelaku usaha yang terdaftar anggota UMKM, yaitu pedagang kaki lima, pemilik toko sembako kecil, pelaku usaha UMKM kecil dan nelayan ikan laut ekonomi rendah.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Masih Cair, Segera Cek Penerima Bantuan Rp600.000 di Aplikasi Pospay Lewat HP

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website eform.bri.co.id, berikut penjelasan cara cek penerima BPUM 2022 dan juga syarat pencairan dana bantuan usaha Rp600.000 dari Pemerintah.

1. Buka link eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022 tunai dari Kemenkop UKM yang cair di Bank BRI resmi.

2. Input nomor NIK KTP milik penerima BPUM 2022 yang resmi terdaftar untuk melakukan proses cek penerima di link eform dengan benar dan teliti.

Baca Juga: Harga Set Top Box (STB) TV Digital dan 3 Tanda Bersertifikat Kominfo

3. Tulis kode verifikasi resmi dari website eform.bri.co.id untuk melanjutkan proses tahap cek data penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM.

4. Klik pilih atau opsi 'Inquiry' atau masuk di halaman website untuk proses validasi nomor KTP milik penerima BPUM 2022 yang sudah diisi terlebih dahulu di kolom sebelumnya.

5. Pemerima akanmenerima notifikasi secara resmi dari Kemenkop UKM, yang berisikan tentang informasi pencairan bantuan UMKM (Bank BRI) sebagai bukti proses pencairan dana Rp600.000 dalm bentuk tunai.

Baca Juga: BPNT November 2022 Sudah Cair atau Belum? Simak Informasi dan Cara Cek Online Penerimanya di Sini

6. Kemudian tunggu sampai dengan pengumuman resmi mengenai informasi soal jadwal pencairan BPUM 2022 disampaikan langsung oleh pihak Kemenkop UKM secara umum.

7. Jika semua syarat yang diajukan untuk pencairan bantuan sudah dipenuhi maka penerima hanya tinggal mengunjungi kantor terdekat Bank BRI dan membawa syarat untuk menerima dana tunai BPUM 2022 yang akan dikirimkan ke rekening penerima masing-masing, sesuai prosedur pencairan bantuan dari Kemenkop UKM untuk tahun 2022 yang diterapkan.

Baca Juga: Syarat Penerima STB agar Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo

Adapun ini 5 syarat yang wajib untuk dipenuhi oleh penerima BPUM 2022 secara tunai untuk mencairkan Rp600.000 di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Sudah sah terdaftar menjadi anggota pelaku usaha UMKM dan juga sebagai penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM untuk mencairkan bantuan tunai di Bank BRI Rp600.000.

2. Wajib untuk memiliki buku rekening dan kartu ATM sebagai nasabah BRI milik pribadi yang masih aktif untuk dijadikan sebagai perantara untuk mencairkan dana bantuan UMKM Rp600.000 tunai dari Kemenkop UKM.

3. Pastikan penerima sudah dapat notifikasi resmi yang berisikan tentang informasi pernyataan via SMS dari pihak penyalur mengenai pesan bahwa penerima telah resmi terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, sebagai bukti pencairan dana tunai Rp600.000.

Baca Juga: BPNT November 2022 Sudah Cair atau Belum? Simak Informasi dan Cara Cek Online Penerimanya di Sini

4. Pelaku usaha atau penerima BPUM 2022 sudah secara resmi telah memiliki atau menerima surat pernyataan dari aparat daerah setempat sesuai domisili KTP pribadi untuk bukti pencairan dana UMKM dari Kemenkop UKM Rp600.000.

5. Sudah memiliki KTP atau (Kartu Tanda Penduduk) dan juga sudah terdaftar atau tercatat sebagai WNI dan sudah berusia 18 tahun ke atas, serta tercatat juga sebagai penerima BPUM 2022 oleh Kemenkop UKM.

Demikian penjelasan jadwal dan cara cek penerima BPUM 2022, dengan login login eform.bri.co.id online.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x