Cukup Siapkan KTP untuk Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2022, Dapatkan Bantuan Usaha hingga Rp600 Ribu

- 11 November 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi – BLT UMKM 2022, Cek Penerima BPUM di Situs eform.bri.co.id
Ilustrasi – BLT UMKM 2022, Cek Penerima BPUM di Situs eform.bri.co.id /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK – Kapan BPUM cair? Maka simak di dalam artikel ini cara daftar dan cek penerima BLT UMKM 2022 pakai KTP.

Bantuan Produktif Usaha Mikro atau disingkat BPUM adalah suatu program pemerintah RI berupa BLT yang diberikan kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah.

Tujuan dari BLT UMKM 2022 ini adalah untuk membantu para pelaku usaha agar bisa kembali membuka usahanya yang telah mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Revenge of Others, Aksi Balas Dendam Remaja atas Kematian Saudara Kembarnya

BPUM atau biasa disebut BLT UMKM 2022 akan disalurkan dengan nominal Rp 600 ribu per orang, peserta cukup siapkan KTP untuk cek penerimanya melalui eform.bri.co.id.

Lantas, BPUM atau BLT UMKM 2022 cair kapan? Bagaimana cara cek penerima BPUM secara online?

Menjawab pertanyaan tersebut nampaknya belum ada kepastian langsung dari pemerintah sendiri terkait jadwal pencairan BLT UMKM 2022.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Masih Cair, Masuk ke Akun Ini dan Cek BLT Subsidi Gaji Rp600,000 Sudah Masuk Rekening atau Belum

Namun, pemerintah berjanji bahwa bansos ini akan segera kembali disalurkan kepada para pengusaha mikro, kecil, maupun menengah yang membutuhkan.

Tentunya, tidak ada salahnya bagi kalian untuk selalu cek status penerima BLT UMKM 2022 ini secara online.

Jika merujuk pada proses penyaluran terakhir, bantuan ini dapat di cek melalui link yang telah disediakan oleh BRI.

Baca Juga: Kapan KJP Bulan November 2022 Sudah Cair? Simak Cara Cek Penerima dan Besaran Dananya

Untuk itu, simak penjelasan di bawah ini cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 secara online melalui link eform.bri.co.id dengan menggunakan KTP.

1. Siapkan data diri berupa KTP, beserta HP atau komputer yang terhubung internet

2. Buka browser, lalu ketik “eform.bri.co.id/bpum” di kolom pencarian

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 8 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Cek Pencairannya dengan Aplikasi PosPay

3. Kemudian login ke akun eform.bri.co.id

4. Pilih menu “Cek Data”

5. Masukkan NIK sesuai KTP

6. Tunggu hingga kode verifikasi muncul

Baca Juga: 12 Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Ayah 2022 Menyentuh Penuh Cinta, Cocok Jadi Caption di Media Sosial

7. Jika sudah, masukkan kode tersebut lalu klik “Proses Inquiry”

8. Setelah selesai, nantinya akan muncul notifikasi berupa status apakah nama pelaku usaha yang Anda input termasuk sebagai penerima BLT UMKM 2022 atau tidak.

Bagi masyarakat yang belum mempunyai akun, maka dapat di simak juga informasi cara daftar jadi penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 di bawah ini.

Seperti diketahui, proses pendaftaran bansos tersebut tidak dapat dilakukan secara online, calon peserta harus datang langsung ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2022 Tahap 4 Secara Online Lewat HP

Perlu dipastikan juga bahwa calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini terlebih dahulu.

Sebagai penerima BLT UMKM 2022, maka calon peserta harus merupakan WNI, punya usaha mikro, bukan anggota TNI, Polri, maupun ASN dan pegawai BUMN/BUMD.

Calon penerima BPUM juga tidak diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sedang mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) di perbankan.

Adapun cara daftar BPUM atau BLT UMKM 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Pencairan BSU Tahap 8, Simak Syarat dan Cara Cek Online Penerima Subsidi Gaji Rp600.000 Lewat Aplikasi PosPay

a. Siapkan data diri seperti KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), dan Nomor Izin Berusaha (NIB)

b. Fotokopi semua berkas di atas

c. Kunjungi kantor dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat

d. Isi formulir yang disediakan pihak terkait

Baca Juga: Siap-siap ARMY! RM BTS akan Rilis Album 'Indigo' Awal Desember

e. Tunggu proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait.

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

 

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah