Siswa juga harus menunjukkan status kependudukan yang dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lainnya bisa dipertanggungjawabkan.
Jika semua syarat-syarat tersebut terpenuhi, siswa bisa melakukan cek KJP Plus 2022 secara online berikut;
1. Buka browser HP dan akses laman kjp.jakarta.go.id atau klik link ini.
2. Masukkan NIK siswa sesuai data pribadi dalam kolom NIK.
3. Pilih tahun penyaluran KJP Plus.
Baca Juga: The Golden Spoon Tamat Hari Ini? Berikut Jadwal Rilis Drama yang Dibintangi Yook SungJae
4. Pilih tahap penyaluran KJP Plus yang ingin dicek.
5. Klik 'Cek'.
Setelah melakukan tahapan-tahapan di atas, akan muncul hasil pencarian yang menampilkan keterangan terkait terdaftar atau tidaknya siswa sebagai penerima KJP Plus 2022.
Baca Juga: Manhwa Why Raeliana Ended Up at the Duke's Mansion Diadaptasi Jadi Anime, Kapan Rilis?