Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022, bantuan bisa diambil setelah mendapat informasi resmi terkait penyaluran bansos ini.
Lalu terkait besaran bantuan yang diperoleh akan sesuai dengan tingkat pendidikannya, berikut rincian nominal bantuan KJP 2022;
- Siswa SD/MI Rp250.000.
- Siswa SMP/MTs Rp300.000.
- Siswa SMA/MA Rp420.000.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP untuk Cek BPUM 2022 Online dengan Login eform.bri.co.id
- Siswa SMK Rp450.000.
Sementara bagi siswa yang belum terdaftar tetapi telah memenuhi syarat dapat menyiapkan berkas persyaratan calon penerima KJP Plus seperti surat permohonan, formulir pendaftaran, surat pernyataan ketaatan pengguna.
Setelah itu berkas lainnya adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, hngga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM (dari Kepala Sekolah).
Demikian penjelasan cara cek KJP Plus 2022 online pakai NIK di laman kjp.jakarta.go.id.***