4. Pilih opsi 'Inquiry' di halaman atau dashboard website untuk memvalidasi nomor KTP penerima BPUM 2022.
5. Notifikasi secara resmi dari Kemenkop UKM akan didapat oleh penerima, menjelaskan tentang informasi pencairan BPUM 2022 yang akan segera cair.
Baca Juga: Kabar Baik! Program Kartu Prakerja Siap Berlanjut pada 2023 dengan Total Insentif Rp4,2 Juta
6. Kemudian tunggu sampai pengumuman informasi soal jadwal pencairan BPUM 2022 oleh Kemenkop UKM untuk segera disalurkan dalam jangka waktu yang secepat-cepatnya tahun ini.
7. Kunjungi Bank BRI dan membawa syarat untuk mencairkan BPUM 2022 yang akan dikirimkan ke rekening penerima.
Selain sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, penerima juga harus memenuhi lima syarat berikut untuk mencairkan BPUM 2022.
1. Resmi menjadi pelaku usaha dan juga terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM Rp600.000 yang akan segera cair.
2. Sudah memiliki rekening dan kartu ATM BRI aktif untuk sarana pencairan dana bantuan UMKM Rp600.000 secara tunai di Bank BRI.
3. Menerima notifikasi resmi informasi telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 dan dijadikan sebagai bukti utama pencairan dana tunai Rp600.000 yang akan segera cair tahun ini.