4. Memiliki surat pernyataan dari aparat daerah setempat sesuai domisili KTP untuk bukti pencairan dana UMKM dari Kemenkop UKM Rp600.000 secara tunai.
5. Memiliki KTP atau (Kartu Tanda Penduduk) dan juga sudah terdaftar atau tercatat sebagai WNI, serta tercatat juga sebagai penerima BPUM 2022.
Demikian penjelasan cara cek informasi nama penerima BPUM 2022 pakai HP dengan modal KTP. ***