3. Isi email dan kode captcha
Baca Juga: Cara Koneksikan NPWP dan NIK di Situs pajak.go.id
4. Klik “DAFTAR”
5. Isi formulir e-reg pajak
6. Cek email untuk mengaktivasi e-reg
7. Buka email, lalu klik Link Verifikasi. Dengan demikian, akun Anda sudah aktif
8. Isi Nama, dan buat Password Login
9. Cek Email anda untuk aktivasi Akun
Baca Juga: Kapan Pencarian Terakhir BSU 2022? Simak Info dan Cara Cairkan Dana di Kantor Pos Pakai HP dan KTP
10. Buka email, lalu klik Link Aktivasi