1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK KTP
2. Berstatus aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1068: Mimpi Vegapunk Diungkap, Luffy vs Lucci Akan Terjadi?
4. Bukan PNS, Polri, dan TNI
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM
6. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Jika pekerja atau buruh sudah memenuhi syarat yang ditetapkan, maka berhak mendapatkan uang tunai BSU 2022 Rp600.000.
Pastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU 2022 tahap 8 dengan akses situs bsu.kemnaker.go.id.