Baca Juga: Direktur Utama PT PNM Sabet TOP CEO Bisnis Indonesia Awards 2022
3. Dapat notifikasi dari situs resmi sebagai salah satu syarat pencairan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000.
4. Memiliki surat pernyataan resmi dari aparat daerah setempat untuk mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM dalam bentuk tunai.
5. Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk, dan juga sudah terdata atau tercatat sebagai WNI.
Baca Juga: Kapan Drakor Reborn Rich Episode 12 Tayang? Inilah Jadwal, Spoiler dan Link Nonton
Demikian penjelasan mengenai jadwal dan tahap cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM secara online, dengan login eform.bri.co.id.***