PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bansos yang biasa disalurkan pemerintah setiap tahun dan kemungkinan kembali dilanjutkan pada 2023 mendatang.
Bansos PKH ini diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga miskin atau rentan miskin dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
Besaran bantuan yang disiapkan oleh pemerintah untuk penerima bansos PKH 2023 tampaknya akan sama seperti tahun sebelumnya, dari mulai Rp900.000 per tahun, Rp3 juta per tahun hingga Rp4,4 juta per tahun bagi kategori tertentu.
Untuk memperoleh BLT di atas, masyarakat dapat menyimak terlebih dahulu syarat penerima bansos PKH 2023 yang akan dibahas dalam artikel ini.
Baca Juga: Cara Cek Bansos 2023 Online Lewat HP Pakai KTP
Seperti bansos lainnya, PKH memiliki ketentuan atau syarat tersendiri yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk mempermudah pemerintah dalam memetakan kelompok masyarakat mana yang berhak mendapat bansos.
Berikut syarat penerima bansos 2023 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemensos;
Baca Juga: Mau Dapat Bansos 2023? Segera Daftar DTKS Lewat Aplikasi Cek Bansos dengan KK dan KTP