Namun syarat untuk memperoleh BLT ibu hamil atau bansos PKH tersebut adalah terdaftar di DTKS 2023.
Untuk memastikannya, ikuti tahapan cek penerima BLT ibu hamil 2023 secara online berikut;
1. Pastikan HP terkoneksi dengan internet.
2. Login dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id lewat Google Chrome atau browser.
3. Siapkan KTP untuk mengisi data pribadi.
Baca Juga: Calonkan Diri sebagai DK PBB, Kemenlu: Indonesia untuk dunia
4. Isi alamat domisili dari mulai Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
5. Masukkan nama lengkap.
6. Tulis sejumlah kode huruf yang sesuai dengan gambar.
7. Klik 'Cari Data'.