1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi lengkap wilayah penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa.
3. Ketik nama lengkap penerima manfaat.
4. Ketik ulang 8 huruf acak yang merupakan kode captcha pada kolom yang tersedia.
5. Klik tombol 'Cari Data'.
Proses pencarian data penerima akan langsung dimulai ketika semua data telah dimasukkan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Aquarius, dan Capricorn Besok 19 Februari 2023: Saldo Tabungan Meningkat
Setelah pencarian selesai, layar situs tersebut akan menampilkan status dari masyarakat, baik terdaftar sebagai KPM atau tidak.
Bagi masyarakat yang berstatus sebagai KPM, maka berhak menerima bansos, termasuk PKH.
Untuk nominal yang akan diterima bulan ini, PKH dibedakan ke dalam 7 kategori penerima manfaat.