Cara Daftar PKH Online 2023 via HP, Siapkan KTP dan KK agar Dapat BLT hingga Rp3 Juta

- 28 Februari 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi penerima PKH online 2023.
Ilustrasi penerima PKH online 2023. /ANTARA/Adeng Bustomi/

4. Isi identitas diri sesuai data yang diminta.

5. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), pastikan memasukkan data yang benar dengan melihat KTP dan KK yang telah disiapkan sebelumnya.

6. Masukan alamat lengkap, berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa.

7. Unggah foto KTP dan swafoto sembari memegang KTP.

Baca Juga: Cara Daftar DJP Online untuk Pelaporan Pajak Online dan Bayar Pajak Makin Mudah

8. Klik tombol 'Buat Akun Baru'.

9. Selanjutnya Kemensos akan mengirim kode verifikasi via email yang didaftarkan saat registrasi akun.

10. Lakukan verifikasi dan setelah registrasi sukses, buka aplikasi Cek Bansos lalu klik "Daftar Usulan."

Baca Juga: Link Live Streaming RANS Nusantara FC vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1

11. Masukan data diri yang akan didaftarkan (Bisa untuk diri sendiri atau orang lain).

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah