12. Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan yang didaftarkan bansos.
13. Pilih jenis bansos yang diinginkan, dalam hal ini PKH.
Setelah pendaftaran selesai, pendaftar harus sabar menunggu karena selanjutnya akan ada proses verifikasi dan validasi dari Kemensos.
Baca Juga: Cara Daftar DJP Online untuk Pelaporan Pajak Online dan Bayar Pajak Makin Mudah
Proses tersebut tentunya memakan waktu yang membuat pendaftaran PKH tidak langsung diterima saat itu juga.
Nantinya jika usulan diterima penerima PKH akan mendapatkan BLT empat kali dalam setahun dengan besaran disesuaikan kategori penerimanya.
Berikut kategori penerima PKH dan besaran bantuannya:
1. Kategori ibu hamil mendapatkan Rp750.000 atau Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Link Live Streaming RANS Nusantara FC vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1
2. Kategori balita RpRp750.000 atau Rp3 juta per tahun.