Cara Daftar PKH Online 2023 via HP, Siapkan KTP dan KK agar Dapat BLT hingga Rp3 Juta

- 28 Februari 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi penerima PKH online 2023.
Ilustrasi penerima PKH online 2023. /ANTARA/Adeng Bustomi/

12. Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan yang didaftarkan bansos.

13. Pilih jenis bansos yang diinginkan, dalam hal ini PKH.

Setelah pendaftaran selesai, pendaftar harus sabar menunggu karena selanjutnya akan ada proses verifikasi dan validasi dari Kemensos.

Baca Juga: Cara Daftar DJP Online untuk Pelaporan Pajak Online dan Bayar Pajak Makin Mudah

Proses tersebut tentunya memakan waktu yang membuat pendaftaran PKH tidak langsung diterima saat itu juga.

Nantinya jika usulan diterima penerima PKH akan mendapatkan BLT empat kali dalam setahun dengan besaran disesuaikan kategori penerimanya.

Berikut kategori penerima PKH dan besaran bantuannya:

1. Kategori ibu hamil mendapatkan Rp750.000 atau Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Link Live Streaming RANS Nusantara FC vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1

2. Kategori balita RpRp750.000 atau Rp3 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah