Bantuan Langsung Tunai PKH Cair Lewat Apa Tahun 2023? Dapatkan Dana Tunai hingga Rp750.000 di Sini

- 10 Maret 2023, 06:36 WIB
Ilustrasi - Bantuan Langsung Tunai PKH membantu keluarga miskin dan rentan.
Ilustrasi - Bantuan Langsung Tunai PKH membantu keluarga miskin dan rentan. /Tangkap layar/kemenkopmk

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa program Bantuan Langsung Tunai PKH akan tetap dilaksanakan di tahun 2023. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.

 

Bagi yang berhak menerima, kini Anda dapat mengecek daftar penerima untuk mendapatkan dana tunai hingga Rp750.000 melalui program ini. Simak informasi tentang penyaluran Bantuan Langsung Tunai PKH selengkapnya di bawah ini.

Bantuan Langsung Tunai PKH  saat ini sedang dalam penyaluran tahap 1 dan Kemensos telah mengumumkan informasi bagaimana penyalurannya. Tidak sedikit yang mempertanyakan bagaimana Bantuan Langsung Tunai PKH dan penyaluran bansos lainnya akan dibayarkan tahun ini.

Sejak Maret 2023, Kemensos akhirnya menjawab kapan dan bagaimana Bantuan Langsung Tunai PKH disalurkan. Sama seperti penyaluran tahun lalu, Bantuan Langsung Tunai PKH akan disalurkan kepada tujuh kategori penerima manfaat, antara lain seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Kreasi Link Twibbon Ramadhan 2023 untuk Meningkatkan Semangat Beribadah

- Ibu Hamil atau Nifas dengan nominal bantuan Rp750.000 per tahap.

- Balita atau Anak Usia Dini 0-6 tahun dengan nominal bantuan Rp750.000 per tahap.

 

- Lansia dengan nominal bantuan Rp600.000 per tahap.

- Penyandang Disabilitas dengan nominal bantuan Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: PKH Lansia Dapat Berapa yang Akan Cair Maret 2023, Cek Penerimanya dan Segini Nominalnya

- Siswa SD mendapat dana bantuan sebesar Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP bantuan yang akan diterima nominalnya sebesar Rp375.000 per tahap.

 

- Siswa SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per tahap.

Masyarakat yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai PKH adalah mereka yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Daftar KPM ini tersedia untuk umum di website cekbansos.kemensos.go.id, cara mengakses situs resmi ini adalah sebagai berikut.

Baca Juga: BPNT dan PKH 2023 Resmi Cair Lewat Bank Himbara dan Kantor Pos, Asalkan Begini

Berikut cara mengecek daftar penerima Bantuan Langsung Tunai PKH untuk mendapatkan dana tunai hingga Rp750.000.

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.

 

- Masukkan alamat tempat tinggal penerima.

- Masukkan nama lengkap penerima.

Baca Juga: PKH dan BPNT 2023: Cek Nama Berikut di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Dibayar Tunai

- Ketik ulang sejumlah kode captcha di tempat yang disediakan.

- Klik 'CARI DATA'.

 

Layar website cekbansos.kemensos.go.id menampilkan informasi status masyarakat serta status penyaluran bansos yang diterima. Lalu bagaimana dana Bantuan Langsung Tunai PKH akan dibayarkan pada tahun 2023?

Menurut keterangan tertulis resmi melalui akun Twitter @KemensosRI, dana PKH diambil di ATM. "Kemensos dan Kementerian @KemenBUMN sepakat skema penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako melalui Himbara (Himpunan Bank Negara) dan @PosIndonesia," kata akun @KemensosRI, dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

Baca Juga: Pencairan Bansos 2023: 3 Skema Penyaluran yang Dilakukan Pos Indonesia di Tahun Ini

Diinformasikan juga bahwa masyarakat yang tidak mengambil dana bantuan dari ATM dapat mengambil dananya dari kantor pos.

Dalam skema ini, disepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dekat dengan bank dapat mengambil bantuan secara tunai di cabang atau ATM terdekat. Namun, jika KPM tidak mengambil bantuan dalam waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran dapat diambil alih oleh @PosIndonesia,” imbuhnya.

 

Pada saat pencairan dana Bantuan Langsung Tunai PKH 2023, Kemensos belum memberikan informasi lebih lanjut. Oleh karena itu belum dapat dipastikan apakah dana Bantuan Langsung Tunai PKH dari tahap 1 akan dibayarkan pada Maret 2023.***

Editor: Cecev Handoyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x