2. Data Anda sudah tidak termasuk kategori penerima PKH dan BPNT 2023 lagi di DTKS.
3. KPM belum update data usulan penerima bantuan PKH dan BPNT 2023 di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2023 Lewat HP untuk Dapatkan Bansos PKH, BPNT, hingga KIP Kuliah
Jika memang dari 3 alasan tersebut tidak dialami oleh penerima PKH dan BPNT 2023, barulah penerima bisa mengajukan lapor aduan dengan cara yang sudah dijelaskan sebelumnya, untuk mendapatkan solusi kendala pencairan bantuan tersebut agar bisa cair untuk masyarakat pelapor.
Demikian penjelasan cara lapor aduan cairkan PKH dan BPNT 2023 di link atau via WhatsApp.***