Selanjutnya, pihak surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data. Setelah data produsen dan dealer terverifikasi, masyarakat dapat mendatangi dealer untuk memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua atau tidak.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu menyampaikan bahwa kebijakan pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua sudah mulai berlaku pada 20 Maret 2023.
Baca Juga: BRI Liga 1 Bhayangkara FC vs RANS Nusantara: H2H, Prediksi Skor, Link Streaming Kamis, 30 Maret 2023
Mengenai kebijakan subsidi atau potongan harga ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Kriteria Penerima Potongan Harga Motor listrik
Dikutip dari akun media sosial Instagram ESDM Provinsi Jawa Barat (@esdmprovjabar), berikut adalah kriteria penerima potongan harga motor listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023:
1. Pemberian potongan harga hanya diberikan sebanyak satu kali untuk satu NIK yang sama;
Baca Juga: Hari Film Nasional 30 Maret: ‘Darah dan Doa’, Sejarah Film Pertama Indonesia