PR DEPOK - Dalam upaya untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) serta mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.
Pemerintah tengah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan potongan harga atau subsidi untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua dalam kondisi baru sebesar Rp7 juta.
Langkah strategis ini perlu diambil untuk pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, menuju emisi nol atau net zero carbon di tahun 2060 mendatang.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website Kementerian Perindustrian, adapun jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan subsidi atau potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), serta memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.
Baca Juga: Pamer Visual, 4 Rekomendasi Drama Korea yang Dibintangi Cha Eun Woo
Taufiek Bawazier, selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Direktorat Jenderal ILMATE Kemenperin menjelaskan, bahwa Sisapira.id telah siap digunakan oleh para pelaku industri KBLBB.
Produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) memasukkan data produksi, data model, tipe, dan juga sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi dalam Sisapira tersebut.