1. Masyarakat perlu menyiapkan terlebih dahulu KTP.
2. Lalu akses atau login ke link cekbansos.kemensos.go.id.
3. Setelah itu, Isilah data diri dengan lengkap seperti nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan KTP.
4. Lanjutkan dengan memasukan huruf kode yang tertera dalam kotak yang sudah tersedia.
Baca Juga: Polri Tangkap Salah Satu Terduga Pimpinan KKB
5. Apabila huruf kode tidak terlihat jelas, maka bisa untuk klik ulang lagi agar mendapat kode baru.
6. Setelah selesai, maka lanjutkan dengan klik menu "Cari".
7. Tunggulah dan sistem akan mulai mencocokkan data KPM dengan data DTKS Kemensos.