9. Klik ‘Tambah Usulan’
10. Memasukan kembali data diri sesuai petunjuk yang ada di aplikasi Cek Bansos
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces, Sabtu, 27 Mei 2023: Orang dari Masa Lalu Datang Lagi
11. Pilih bansos ‘PKH’ untuk terdaftar sebagai penerima bantuan balita
12. Upload foto KTP dan foto rumah bagian depan
13. Langkah terakhir, klik ‘Tambah Usulan’
Jika sudah selesai, data tersebut akan diproses dan Dinas Sosial (Dinsos) akan mempertimbangkan apakah Anda layak atau tidak sebagai penerima bansos PKH 2023.
Baca Juga: Segera Tayang, Ini Sinopsis KAMEN RIDER: GEATS X REVICE: BATTLE ROYALE
Setelah mendaftar, Anda juga bisa melakukan pengecekan status penerima bansos secara berkala melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan membuka link cekbansos.kemensos.go.id. Jika berhasil terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2023, maka anak balita Anda bisa menerima BLT sebesar Rp 750 ribu.
Untuk diketahui, dana bantuan sebesar Rp 750 ribu ini bisa cair jika masyarakat telah memenuhi syarat, yakni termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin dan tentunya memiliki anak balita usia 0-6 tahun.